Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita terlebih dahulu harus mengetahui apa itu KUMKM. KUMKM merupakan kepanjangan dari Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil & Menengah. Mari kita perjelas satu persatu, yaitu yang pertama Koperasi.
Mungkin sudah banyak orang yang mengetahuin apa itu koperasi, dan mungkin sudah banyak juga yang telah menjadi anggota koperasi. Koperasi merupakan lembaga dimana orang-orang yang memiliki kepentingan relative homogeny berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya. Dalam UU no 25 tahun 1992 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Pada pasal 3, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam mencapai tujuan koperasi tersebut, koperasi banyak mengalami kendala seperti yang utama adalah pemahaman nilai, prinsip, dan manajemen koperasi. Masalah-masalah tersebut mempengaruhi keberadaan dan perkembangan koperasi di Indonesia.
Mungkin cukup untuk pemahaman tentang koperasi secara garis besar, selanjutnya kita membahas tentang UMKM. Secara umum UMKM diartikan sebagai suatu kegiatan atau usaha rakyat yang dimana sebagai penopang kekuatan ekonomi suatu bangsa. UMKM dapat diklasifikasikan yaitu:
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha mikro sebagaimana yang diatur UU.
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana yang di atur dalam UU.
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan, atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana yang diatur dalam UU.
Berikut kriteria dari UMKM:
NO
|
URAIAN
|
KRITERIA
|
|
ASSET
|
OMZET
|
||
1
|
USAHA MIKRO
|
MAX. 50 Jt
|
MAX. 300 Jt
|
2
|
USAHA KECIL
|
>50 Jt– 500 Jt
|
>300 Jt – 2,5 M
|
3
|
USAHA MENENGAH
|
>500 Jt – 10M
|
2,5 M - 50M
|
Dalam menjalankan usahanya, semua pelaku UMKM pasti akan menemui permasalahan. Permasalahan yang sering dihadapi oleh pelaku UMKM di provinsi Bali yaitu masalah permodalan dan pemasaran. Selain itu terdapat pula permasalahan seperti tenaga kerja, bahan baku pembukuan dan masalah lainnya. Perkembangan UMKM semestinya diberikan perhatian yang besar baik dari pemerintah atau masyarakat, agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama dengan pelaku ekonomi lainnya.
Berdasarkan hal-hal yang disebutkan dan masalah yang dihadapi KUMKM di Bali, diperlukan penanganan yang menyeluruh dan melibatkan sinergi di antara berbagai pemangku kepentingan. Penguatan KUMKM diperlukan untuk meningkatkan produktivitas, daya saing dan nilai tambah. Penyediaan dukungan penguatan KUMKM yang terpadu salah satunya dapat difasilitasi melalui penyediaan layanan satu atap yang menyediakan jasa-jasa non-finansial yang menyeluruh dan terintegrasi bagi pengembangan KUMKM.
Usaha penyediaan layanan usaha yang terintegrasi bagi KUMKM akan dilaksanakan melalui kegiatan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) KUMKM Provinsi Bali. Jasa-jasa yang disediakan oleh PLUT-KUMKM diharapkan dapat membantu KUMKM untuk mengakses layanan konsultasi dan pendampingan Usaha di Bali, dan secara bertahap meningkatkan produktivitasnya dan daya saingnya.
PLUT Provinsi Bali beralamat di Jalan Raya Sesetan, No. 250 Denpasar Selatan, (sebelah utara Kantor Camat Densel). No telf. kantor adalah (0361) 729253.
Apa Saja Layanan yang Diberikan oleh PLUT?
PLUT Provinsi Bali, menyediakan 7 Layanan untuk KUMKM, yaitu:
1. Konsultasi Bisnis KUMKM, seperti pengembangan SDM KUMKM, manajemen usaha, pemanfaatan teknologi informasi, dan lain sebagainya.
2. Pendampingan atau Mentoring Bisnis, memberikan pendampingan secara reguler untuk KUMKM.
3. Fasilitasi Akses Pembiayaan, seperti akses kredit ke lembaga perbankan & non-bank.
4. Pemasaran dan Promosi, yaitu membuat gallery untuk KUMKM Kab/Kota se-Bali
5. Pelatihan Bisnis
6. Networking, yaitu sharing pengalaman dengan pengusaha / lembaga lainnya
7. Layanan Pustaka, yaitu penyediaan buku-buku bisnis bagi KUMKM
Dengan adanya layanan tersebut, diharapkan dapat membantu dalam perkembangan KUMKM di Provinsi Bali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar